Daftar Blog Saya

Kamis, 19 Mei 2011

Konsep Desa Siaga


A. Pengertian Desa Siaga
Desa Siaga adalah desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan secara mandiri dalam rangka mewujudkan desa sehat. Desa Siaga dapat dikatakan merekonstruksi atau membangun kembali berbagai upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM). Pengembangan Desa Siaga juga merupakan revitalisasi Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) sebagai pendekatan edukatif yang perlu dihidupkan kembali, dipertahankan, dan ditingkatkan.

B. Tujuan Desa Siaga
1. Tujuan Umum
Terwujudnya masyarakat desa yang sehat serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan.
b. Meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti bencana, wabah, kegawatdaruratan, dan sebagainya
c. Meningkatnya keluarga yang sadar gizi dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
d. Meningkatnya kemandirian masyarakat desa dalam pembiayaan kesehatan.
e. Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan.
f. Meningkatnya dukungan dan peran aktif para pemangku kepentingan dalam mewujudkan kesehatan masyarakat desa.

C. Sasaran Pengembangan Desa Siaga
Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Semua individu dan keluarga di desa, yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya.
2. Pihak-pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, seperti tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama; tokoh perempuan dan pemuda; kader desa; serta petugas kesehatan.
3. Pihak-pihak yang di harapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan perundangan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain. Seperti kepala desa, camat, para pejabat terkait, swasta, para donatur dan pemangku kepentingan lainnya.

D. Langkah-Langkah Pengembangan Desa Siaga
1. Persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
• Pusat :
- Penyusunan pedoman
- Pembuatan modul-modul pelatihan
- Penyelenggaraan Pelatihan bagi Pelatih atau Training of Trainers (TOT)
• Provinsi:
- Penyelenggaraan TOT ( tenaga Kabupaten / Kota)
• Kabupaten / Kota:
- Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga kesehatan
- Penyelenggaraan pelatihan Kader
2. Pelaksanaan
Dalam tahap pelaksanaan, hal-hal yang perlu dilakukan adalah :
• Pusat
- Penyediaan dana dan dukungan sumberdaya lain
• Provinsi
- Penyediaan dana dan dukungan sumberdaya lain
• Kabupaten/Kota
- Penyediaan dana dan dukungan sumberdaya lain
- Penyiapan Puskesmas dan Rurnah Sakit dalarn rangka penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan
• Kecamatan
- Pengembangan dan Pembinaan Desa Siaga
3. Pemantauan & Evaluasi
Dalam tahap pemantauan dan evaluasi, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
• Pusat
- Memantau kemajuan dan mengevaluasi keberhasilan pengembangan Desa Siaga
• Provinsi
- Mernantau kemajuan pengembangan Desa Siaga
- Melaporkan hasil pemantauan ke Pusat
• Kabupaten/Kota
- Memantau kemajuan pengembangan Desa Siaga
- Melaporkan hasil pemantauan ke Provinsi
• Kecamatan
- Melakukan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS)
- Melaporkan perkembangan ke Kabupaten/Kota

E. Pendekatan Pengembangan Desa Siaga
Pengembangan Desa Siaga dilaksanakan dengan membantu/memfasilitasi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan masalah yang terorganisasi (pengorganisasian masyarakat). Yaitu dengan menempuh tahap-tahap : (1) mengidentifikasi masalah, penyebabnya, dan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah, (2) mendiagnosis masalah dan merumuskan alternatif-alternatif pemecahan masalah, (3) menetapkan alternatif pemecahan masalah yang layak, merencanakan dan melaksanakannya, serta (4) memantau, mengevaluasi dan membina kelestarian upaya-upaya yang telah dilakukan. Meskipun di lapangan banyak variasi pelaksanaannya, namun secara garis besarnya langkah-langkah pokok yang perlu ditempuh adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan Tim Petugas Kecamatan (lintas program/lintas sektor)
Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan-kegiatan lainnya dilaksanakan. Tujuan langkah ini adalah mempersiapkan para petugas kesehatan yang berada di wilayah Puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan para petugas ini bisa berbentuk sosialisasi, pertemuan atau pelatihan yang bersifat konsolidasi, yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Keluaran atau output dari langkah ini para petugas yang memahami tugas dan fungsinya, serta siap bekerjasama dalam satu tim untuk melakukan pendekatan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
2. Pengembangan Tim di Masyarakat (Forum Desa Siaga)
Tujuan langkah ini adalah untuk mempersiapkan para petugas, tokoh masyarakat, serta masyarakat, agar mereka tahu dan mau bekerjasama dalam satu tim untuk mengembangkan Desa Siaga. Dalam langkah ini termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, agar merEka mau memberikan dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, serta restu, maupun dana atau sumber daya lain, sehingga pengembangan Desa Siaga dapat berjalan dengan lancar. Sedangkan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat bertujuan agar mereka memahami dan mendukung, khususnya dalam membentuk opini publik guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan Desa Siaga
3. Survei Mawas Diri (SMD)
Survei mawas diri (SMD) atau Telaah Mawas Diri (TMD) atau Community Self Survey (CSS) bertujuan agar masyarakat dengan bimbingan petugas mampu melakukan telaah mawas diri untuk desanya. Survei ini harus dilakukan oleh pemuka-pemuka masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan. Dengan demikian, diharapkan mereka menjadi sadar akan permasalahan yang dihadapi di desanya, serta bangkit niat dan tekad untuk mencari solusinya. Untuk itu, sebelumnya perlu dilakukan pemilihan dan pembekalan keterampilan bagi mereka. Keluaran atau output dari SMD ini berupa identifikasi masalah-masalah kesehatan serta daftar potensi di desa yang dapat didayagunakan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut.
4. Musyawarah Masyarakat Desa (MMD)
Tujuan penyelenggaraan musyawarah atau lokakarya desa ini adalah mencari alternatif penyelesaian masalah kesehatan hasil SMD dikaitkan dengan potensi yang dimiliki desa. Di samping itu, juga untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan Desa Siaga. Inisiatif penyelenggaraan musyawarah sebaiknya berasal dari para tokoh masyarakat yang telah sepakat mendukung pengembangan Desa Siaga. Peserta musyawarah adalah tokoh-tokoh perempuan dan generasi muda setempat. Bahkan sedapat mungkin dilibatkan pula kalangan dunia usaha yang bersedia mendukung pengembangan Desa Siaga dan kelestariannya (untuk itu diperlukan upaya advokasi).
5. Pelaksanaan Kegiatan Desa Siaga
Secara operasional pembentukan Desa Siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Pemilihan Pengurus dan Kader Desa Siaga, Pemilihan pengurus dan kader Desa Siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pimpinan formal desa dan tokoh masyarakat serta beberapa wakil masyarakat. Pemilihan dilakukan secara musyawarah & mufakat, sesuai dengan tata cara dan kriteria yang berlaku, dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
b. Orientasi/Pelatihan Kader Desa Siaga, Sebelum melaksanakan tugasnya, kepada pengelola dan kader desa yang telah ditetapkan perlu diberikan orientasi atau pelatihan. Orientasi/pelatihan dilaksanakan oleh Puskesmas sesuai dengan pedoman orientasi /pelatihan yang berlaku. Materi orientasi/pelatihan mencakup kegiatan yang akan dilaksanakan di desa dalam rangka pengembangan Desa Siaga (sebagaimana telah dirumuskan dalam Rencana Operasinal). Yaitu antara lain pengelolaan Desa Siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan palayanan kesehatan dasar seperti Poskedes (jika diperlukan), pengelolaan UKBM, serta hal-hal lain seperti kehamilan dan persalinan sehat, Siap-Antar-Jaga, Keluarga Sadar Gizi, posyandu, kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular, penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman (PAB-PLP), kegawat-daruratan sehari-hari, kesiapsiagaan bencana, kejadian luar biasa, warung obat desa (WOD), diversifikasikan pertanian tanaman pangan dan pemanfaatan pekarangan melalui Taman Obat Keluarga (TOGA), kegiatan surveilans, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan lain-lain.
c. Pengembangan Poskesdes dan UKBM lain
Dalam hal ini, pembangunan PoskeSdes (jika diperlukan) bisa dikembangkan dari UKBM yang sudah ada, khususnya Polindes. Apabila tidak ada Polindes, maka perlu dibahas dan dicantumkan dalam rencana kerja pembangunan Poskesdes. Dengan demikian sudah diketahui bagaimana pelayanan kesehatan dasar tersebut akan diadakan, membangun baru dengan fasilitas dari Pemerintah, membangun baru dengan bantuan dari donatur, membangun baru dengan swadaya masyarakat, mengembangkan bangunan Polindes yang ada, atau memodifikasi bangunan lain yang ada. Bilamana Poskesdes Sudah berhasil diselenggarakan, kegiatan dilanjutkan dengan membentuk UKBM-UKBM yang diperlukan, dan belum ada di desa yang bersangkutan, atau merevitalisasi yang sudah ada tetapi kurang/tidak aktif.
d. Penyelenggaraan Kegiatan Desa Siaga
Dengan telah adanya pelayanan kesehatan dasar dan UKBM serta terlatihnya kader dan terbentuknya Forum Desa Siaga, maka desa yang bersangkutan telah dapat ditetapkan sebagai Desa Siaga Aktif. Setelah Desa Siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan Desa Siaga secara rutin sesuai dengan kriteria Desa Siaga, yaitu pengembangan sistem surveilans berbasis masyarakat, pengembangan kesiapsiagaan dan penanggulangan kegawatdaruratan dan bencana, penggalangan dana, pemberdayaan masyarakat menuju Kadarzi dan PHBS, serta penyehatan lingkungan. Pelayanan kesehatan dasar melalui Poskesdes (bila ada), dan Pelayanan UKBM seperti Posyandu dan Lain-lain digiatkan dengan berpedoman kepada panduan yang berlaku.
6. Pembinaan dan Peningkatan
Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinerja sektor lain, serta adanya keterbatasan sumberdaya, maka untuk memajukan Desa Siaga perlu adanya pengembangan jejaring kerjasama dengan berbagai pihak. Perwujudan dari pengembangan jejaring Desa Siaga dapat dilakukan melalui Temu Jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri atau Forum Komunikasi Desa Sehat dan atau Temu Jejaring antar Desa Siaga (minimal sekali dalam setahun). Upaya ini selain untuk memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar-menukar pengalaman dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi bersama. Yang juga tidak kalah pentingnya adalah pembinaan jejaring lintas sektor, khususnya dengan program-program pembangunan yang bersasaran desa.

F. Peran Perawat Dalam Desa Siaga
Perawat sebagai ujung tombak tenaga kesehatan di masyarakat tentu harus juga dipersiapkan dalam pelaksanaan desa siaga ini. Dengan mengacu dari prinsif-prinsif keperawatan komunitas yaitu (Astuti Yuni, Nursari 2005) :
1. Kemanfaatan, yang berarti bahwa intervensi yang dilakukan harus memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi komunitas.
2. Prinsip otonomi yaitu komunitas harus diberikan kebebasan untuk melakukan atau memilih alternative yang terbaik yang disediakan untuk komunitas.
3. Keadilan yaitu melakukan upaya atau tindakan sesuai dengan kemampuan atau kapasitas komunitas.

Adapun peran perawat disini antara lain (Old, London, & Ladewig, 2000)
1. Sebagai pemberi pelayanan dimana perawat akan memberikan pelayanan keperawatan langsung dan tidak langsung kepada klien dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
2. Sebagai pendidik, perawat memberikan pendidikan kesehatan kepada klien dengan resiko tinggi atau dan kader ksehatan.
3. Sebagai pengelola perawat akan merencanakan, mengorganisasi,menggerakan dan mengevaluasi pelayanan keperawatan baik langsung maupun tak langsung dan menggunakan peran serta aktif masyarakat dalam kegiatan keperawatan komunitas.
4. Sebagai konselor, perawat akan memberikan konseling atau bimbingan kepada kader, keluarga dan masyarakat tentang masalah kesehatan komunitas dan kesehatan ibu dan anak.
5. Sebagai pembela klien, perawat harus melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat dalm pelayanan keperawatan komunitas.
6. Sebagai peneliti perawat melakukan penelitian untuk mengembangkan keperawatan komunitas dalam rangka mengefektifkan desa siaga.
Mengacu dari BPPSDM Dep Kes 2006, mengenai sumber daya manusia (SDM) Kesehatan di Desa Siaga dijelaskan bahwa SDM pelaksana pada desa siaga ini menempati posisi yang sangat penting, dimana mereka akan berperan dalam sebuah tim kesehatan yang akan melaksanakan uapya pelayanan kesehatan. SDM Kesehatan yang akan ditempatan di desa siaga ini memiliki kompetensi sebagai berikut:
1. Mampu melakukan pelayanan kehamilan dan pertolongan persalinan, kesehatan ibu dan anak
2. Mampu melakukan pelayanan kesehatan dasar
3. Mampu melakukan pelayanan gizi individu dan masyarakat
4. Mampu melakukan kegiatan sanitasi dasar
5. Mampu melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan
6. Mampu melakukan pelayanan kesiapsiagaan terhadap bencana dan mampu melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Perawat dengan peran dan fungsinya untuk ikut mensukseskan Desa Siaga, sebaiknya telah dipersiapkan dengan baik sehingga beberapa persyaratan SDM seperti dijelaskan diatas bisa dicapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar